Syarat Membuat Kia Kab Semarang. Persyaratan Membuat KIA 1 Akta kelahiran 2 KTP orang tua 3 Kartu Keluarga (KK) 4 foto berwarna ukuran 3 × 4 Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap yaitu Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak Bisa Online Lho Mapay Bandung syarat membuat kia kab semarang
Cara Membuat Kartu Identitas Anak Bisa Online Lho Mapay Bandung from mapaybandung.pikiran-rakyat.com

Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan sebuah program baru dari pemerintah yang digegas sejak tahun 2016 yang lalu Program ini akan mulai efektif diseluruh Indonesia pada tahun 2018 dan 2019.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Untuk membuat KIA atau KTP anak pemohon yang biasanya orang tua anak atau yang mewakili mendatangi Disdukcapil Kota/Kab Setempat dengan sudah membawa persyaratan yang dibutuhkan Di Kota Semarang Sendiri meskipun sudah ada perwakilan Disdukcapil ditiap Kecamatan pengajuan/ pengurusan KIA/KTP Anak hanya bisa dilakukan di Disdukcapil pusat yang berada di jalan Kanguru Adapun tata cara.

Indonesia.go.id Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas

Syarat dan proses pembuatan KIA tersebut Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 517 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran menyerahkan KTP orang tua Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2 × 3 Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap yaitu.

Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Berikut Persyaratan artu Identitas Anak (KIA) 1 Fotokopi KTPel atau Resi EKTP kedua orang tua 2 Fotokopi Akta Kelahiran 3 Fotokopo Kartu Keluarga 4 Pas foto 4×6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil Merah Genap Biru) Jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak Bisa Online Lho Mapay Bandung

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online

Prosedur/ Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) atau

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak dibawah 17 Tahun Di Semarang Monday June 10 2019 Post a Comment Syarat mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak wajib diperhatikan bagi para orang tua yang ingin mengajukan pembuatan KIA atau KTP anak.